kelabilan pemerintah dalam mengurus tatanan Negara.


Kebebasan berpendapat sudah bukan lagi menjadi hak seluruh bangsa melainkan sudah menjadi hak bagi mereka yang memiliki kekuasaan. Keadilan hanya ada bagi mereka yang memiliki kekuasaan, dan UU hanya ada bagi mereka kaum bawah. Melihat keadaan Indonesia ditengah maraknya penyebaran Virus Covid-19 yang semakin hari semakin meningkat dan disaat itu pula pemerintah sibuk untuk mengesahkan beberapa UU yang sedari awal sudah menuai banyak kontroversi, mulai dari RUU KUHP, Omnibus Law dan HIP.
Indonesia tak akan mampu menyelesaikan ataupun menangani virus ini jika masih saja terus mendua untuk kepentingan pribadi. Kasus tidak wajar menjadi hal yang sudah biasa didepan public, pancasila hanyalah sebuah landasan yang sama sekali tidak memiliki nilai luhur bagi mereka yang memiliki kekuasaan. Hukum hanya dijadikan sebuah mainan bagi mereka yeng mengerti akan hukum, namun pada faktanya mereka tidaklah lebih dari seorang penipu yang mengatas namakan dirinya sebagai pemimpin yang arif dan bijaksana.
Tak akan pernah ada pemuda ataupun pemimpin yang di inginkan Soekarno sekalipun itu hanya 10 orang pemuda. Pemuda seperti apa yang akan mengguncang dunia jika melihat keadaan negara Indonesia yang membungkam suara rakyat dan mahasiswa ketika berbicara perihal keadilan?. Sila kelima didalam pancasila hanyalah sebuah landasan yang dijadikan pajangan bagi mereka yang memiliki kekuasaan, dan menjadi nyata bagi mereka kaum bawah.
Mengetahui hukum dijadikan sebagai ajang permainan dalam merusak tatanan hukum yang ada di Negaranya sendiri, penegak hukum hanyalah sebuah nama namun sangat jauh dari makna penegak hukum sendiri. Keadilan dijadikan sebagai mainan, semuanya hanya berpihak pada mereka yang memiliki segalanya, hukum dijadikan jual beli untuk kebebasan yang tak pantas untuk diberikan pada mereka yang menghalakan segala cara demi sebuah kebebasan tanpa keadilan.



Shafwil Widad R.

Komentar