kelabilan pemerintah dalam mengurus tatanan Negara.
Kebebasan berpendapat
sudah bukan lagi menjadi hak seluruh bangsa melainkan sudah menjadi hak bagi
mereka yang memiliki kekuasaan. Keadilan hanya ada bagi mereka yang memiliki
kekuasaan, dan UU hanya ada bagi mereka kaum bawah. Melihat keadaan Indonesia
ditengah maraknya penyebaran Virus Covid-19 yang semakin hari semakin meningkat
dan disaat itu pula pemerintah sibuk untuk mengesahkan beberapa UU yang sedari
awal sudah menuai banyak kontroversi, mulai dari RUU KUHP, Omnibus Law dan HIP.
Indonesia tak akan
mampu menyelesaikan ataupun menangani virus ini jika masih saja terus mendua
untuk kepentingan pribadi. Kasus tidak wajar menjadi hal yang sudah biasa
didepan public, pancasila hanyalah sebuah landasan yang sama sekali tidak
memiliki nilai luhur bagi mereka yang memiliki kekuasaan. Hukum hanya dijadikan
sebuah mainan bagi mereka yeng mengerti akan hukum, namun pada faktanya mereka
tidaklah lebih dari seorang penipu yang mengatas namakan dirinya sebagai
pemimpin yang arif dan bijaksana.
Tak akan pernah ada
pemuda ataupun pemimpin yang di inginkan Soekarno sekalipun itu hanya 10 orang
pemuda. Pemuda seperti apa yang akan mengguncang dunia jika melihat keadaan
negara Indonesia yang membungkam suara rakyat dan mahasiswa ketika berbicara
perihal keadilan?. Sila kelima didalam pancasila hanyalah sebuah landasan yang
dijadikan pajangan bagi mereka yang memiliki kekuasaan, dan menjadi nyata bagi
mereka kaum bawah.
Mengetahui hukum
dijadikan sebagai ajang permainan dalam merusak tatanan hukum yang ada di
Negaranya sendiri, penegak hukum hanyalah sebuah nama namun sangat jauh dari
makna penegak hukum sendiri. Keadilan dijadikan sebagai mainan, semuanya hanya
berpihak pada mereka yang memiliki segalanya, hukum dijadikan jual beli untuk
kebebasan yang tak pantas untuk diberikan pada mereka yang menghalakan segala
cara demi sebuah kebebasan tanpa keadilan.
Shafwil Widad R.
Komentar
Posting Komentar